Surat Domisili difungsikan agar seseorang di anggap / atau benar bahwa keberadaanya di satu tempat, maka di buatlah surat keterangan yang memberikan data dan info seseorang sebagai bukti nyata bahwa ia tinggal di desa atau di kelurahan. Adapun kegunaan yang bersifat pribadi misalnya untuk mendapatkan bantuan sosial, bantuan dari pemerintah, atau untuk kepengurusan lain - lain, dapat menjadikan surat Domisili sebagai Pengganti dari pada Kartu Tanda penduduk ( KTP ) di Karenakan seseorang Belum Memiliki KTP.
Selain itu keterangan domisili di fungsikan sebagai Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Adapun Surat Domisili tersebut bisa dilihat dari Link Berikut
Adapun Surat Domisili tersebut bisa dilihat dari Link Berikut






0 komentar:
Posting Komentar