Surat Kematian

Salah satu yang menjadi sebab warga negara dihapus atau dihilangkan dari daftar keluarga pada kartu keluarga atau bisa juga dikatakan kehilangan kewajiban dan haknya sebagai warga negara yakni disebabkan olehkematian, namun walau demikian tidak bisa secara sepihak menghilangkan dari daftar keluarga, hal tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang harus dibuat sebelumnya yakni surat keterangan dari instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam hal tersebut dalam hal ini Kepala Desa, Lurah atau pejabatan setingkat Lurah/Kepala Desa.

Adapun Surat Keterangan Kematian Dari Pekon Sukarame bisa dilihat dengan membuka Link berikut ini:
  1. Surat Keterangan Kematian
  2. Surat Keterangan Ahli Waris Haji 
  3. Surat Keterangan Kewarisan

0 komentar:

Posting Komentar